Rabu, 30 November 2011

kiat lulus serdos

Dosen profesional adalah dosen yang memiliki karakter well educated atau maksimal dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi; highly performance atau memiliki tampilan yang meyakinkan sebagai dosen dengan dibuktikan kinerjanya yang bagus; dan well paid atau memiliki pendapatan yang bagus dan kesejahteraan yang baik untuk menunjang kinerja dosen sebagai tenaga profesional. oleh karenanya dibutuhkan instrumen untuk memenuhi kriterianya, yaitu sertifikasi.

Sertifikasi pendidik untuk dosen adalah suatu prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan menilai profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas pengajaran dan pembelajaran di Perguruan Tinggi. Pengakuan profesionalisme dosen dinyatakan dalam bentuk pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Pada pelaksanaannya, sertifikasi pendidik untuk dosen mengacu pada regulasi, prosedur dan format nasional sertifikasi pendidik untuk dosen Departemen Pendidikan Nasional, baik dari segi instrumen, mekanisme, pemetaan prioritas dosen yang disertifikasi, uji portofolio, dan hal-hal lainnya.

Persyaratan peserta sertifikasi pendidik untuk dosen adalah:

1) Dosen tetap di perguruan tinggi negeri, dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dosen yayasan;

2) Dosen yang telah telah bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun;

3) Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;

4) Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Pascasarjana yang terakreditasi; dan;

5) Mempunyai beban akademik sekurang-kurangnya 12 sks per semester dalam dua tahun terakhir di perguruan tinggi dimana ia bekerja sebagai dosen tetap; tugas tambahan dosen sebagai pejabat struktural (di lingkungan perguruan tinggi), diperhitungkan sks-nya sesuai peraturan-perundangan yang berlaku.

6) Dosen belum berpendidikan S2/setara diperbolehkan mengikuti sertifikasi pendidik untuk dosen jika; (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV.c, (b) memiliki kriteria 2) s.d 5) di atas.

Secara garis besar mekanisme sertifikasi pendidik untuk dosen PNS PTAIN atau yang di-DPK-kan dapat dijelaskan sebagai berikut:

(a) Departemen Agama melalui Direktorat Diktis menyampaikan informasi kuota pada PT-Pengusul;

(b) PT-Pengusul menyampaikan peserta/dosen yang diusulkan kepada Departemen Agama;

(c) Depag mengirimkan persetujuan nama-nama peserta ke PT-Pengusul sekaligus menetapkan PTP-Serdos;

(d) PT-Pengusul mengirimkan berkas portofolio kepada PTP-Serdos dengan memberikan tembusan kepada Depag;

(e) Proses penilaian portofolio dilakukan oleh PTP-Serdos;

(f) Hasil penilaian portofolio dikirimkan ke Depag;

(g) Depag bersama PTP-Serdos mengadakan sidang kelulusan berdasarkan hasil dan laporan penilaian portofolio dari PTP-Serdos;

(h) Hasil sidang kelulusan diumumkan oleh masing-masing PTP-Serdos dan mengirimkan hasilnya ke setiap PT-Penggusul dengan membuattembusan ke Depag;

(i) Depag menerbitkan nomor registrasi sertifikat dan menyerahkannya kepada PTP-Serdos sebagai dasar penerbitan sertifikat pendidik bagi peserta yang dinyatakan lulus;

(j) PTP-Serdos menerbitkan sertifikat pendidik bagi peserta yang lulus dan sertfikat pendidik ini ditandatangani oleh Rektor PTAI yang menjadi PTP-Serdos tersebut, setelah mendapat nomor registrasi dari Depag.

bagi dosen yang mengajukan proses sertifikasi harus membuat portofolio mengenai jejak rekam dosen tersebut selama masa karirnya. Portofolio tersebut terdiri dari:

1) Indentitas DYU dan Lembar Pengesahan;

2) Amplop Instrumen Persepsional dari Mahasiswa berisi semua amplop penilaian masing-masing mahasiswa;

3) Amplop Instrumen Persepsional dari Teman Sejawat berisi semua amplop penilaian masing-masing sejawat DYU;

4) Amplop Instrumen Persepsional dari Atasan langsung;

5) Amplop Instrumen Persepsional dari Diri Sendiri;

6) Amplop Instrumen Deskripsi Diri yang diberi Lampiran CV DYU;

7) Amplop PAK, SK Kepangkatan (bagi DYU PNS) atau SK Inpassing Pangkat (bagi DYU nonPNS);

8) Amplop Pasphoto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang biru sejumlah empat lembar;

9) Amplop Lampiran yang berisi bukti sah ijazah, SK Beban Akademik, SK Dosen Tetap (bagi DYU nonPNS).

kiat khusus dalam penulisan esai pada setiap rubrik instrumen deskripsi diri DYU

1) Isi CV sesuai dengan pengalaman yang dimiliki;

2) Berdasar pada CV tersebut, susun esai untuk setiap pertanyaan dan petunjuk pengisian yang ada pada setiap aspek yang ditanyakan dalam deskripsi diri;

3) Isi ungkapan esai adalah best practice atau pengalaman profesional sebagai pendidik yang dimiliki DYU;

4) Perhatian setiap aaspek memiliki konteks waktu dan aktivitas yang diperhatikan.